Polemik Food Estate, DPR Minta Pemerintah Jangan Paksakan Lahan Gambut

- 4 Oktober 2020, 11:33 WIB
Salah satu areal persawahan di wilayah Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, KAbuoaten Ciamis yang terancam mati akibat kekeringan, Rabu 2 September 2020. Pemerintah berencana membuka sawah baru di areal gambut
Salah satu areal persawahan di wilayah Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, KAbuoaten Ciamis yang terancam mati akibat kekeringan, Rabu 2 September 2020. Pemerintah berencana membuka sawah baru di areal gambut /Pikiran-Rakyat.com/Nurhandoko/

 

Slamet mengungkapkan, pengertian ketahanan pangan tidak lepas dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Disebutkan dalam UU tersebut, kata Slamet, ketahanan pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.

"Ketahanan pangan juga  tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan," ujarnya.


Dia meminta  program ini agar tidak membuka lahan baru untuk percetakan sawah. "Lebih baik mengoptimalkan pertanian pangan yang sudah dikelola masyarakat dengan perlindungan dan pengakuan lahan mereka, serta pengembangan infrastruktur sawah yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Sepekan Kampanye, Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Bandung


Slamet menuturkan, banyak wilayah jadi lumbung pangan yang hilang karena alih fungsi lahan dan dikelola korporasi.

"Soal pentingnya perlindungan lahan pangan yang dikelola masyarakat. Sebab, hal tersebut akan menjadi langkah tepat dalam kedaulatan pangan maupun ketahanan pangan," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah