Slamet mengungkapkan, pengertian ketahanan pangan tidak lepas dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Disebutkan dalam UU tersebut, kata Slamet, ketahanan pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.
"Ketahanan pangan juga tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan," ujarnya.
Dia meminta program ini agar tidak membuka lahan baru untuk percetakan sawah. "Lebih baik mengoptimalkan pertanian pangan yang sudah dikelola masyarakat dengan perlindungan dan pengakuan lahan mereka, serta pengembangan infrastruktur sawah yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Sepekan Kampanye, Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Bandung
Slamet menuturkan, banyak wilayah jadi lumbung pangan yang hilang karena alih fungsi lahan dan dikelola korporasi.
"Soal pentingnya perlindungan lahan pangan yang dikelola masyarakat. Sebab, hal tersebut akan menjadi langkah tepat dalam kedaulatan pangan maupun ketahanan pangan," katanya.***