Tagar BismillahAliTidakBersalah Kembali Trending di Twitter

- 1 Oktober 2020, 18:28 WIB
Trending Twitter 1 Oktober 2020
Trending Twitter 1 Oktober 2020 /Twitter


JURNAL SOREANG - Dukungan warganet kembali mengalir kepada Ali Baharsyah, tersangka kasus penghinaan terhadap presiden yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 1 Oktober 2020. Hingga pukul 18.00 WIB, Tagar #BismillahAliTidakBersalah mendadak menempati urutan kelima trending twitter dengan lebih dari 32.000 cuitan yang berisi dukungan terhadap Ali.

Akun @ZalfaNadzifah mengatakan "Kami sebagai umat muslim meminta pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan aksi buruk terhadap Ali Baharsyah," tulisnya dalam cuitan berbahasa Inggris.

Dukungan serupa juga dicuitkan oleh akun @MRodhon yang menulis "Saya yakin beliau tdk bersalah karena membela saudaranya sendiri.karena muslim yg satu dg muslim yg lain adalah bersaudara".

Seperti diketahui, Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap presiden pada April 2020 lalu. Ali ditangkap polisi setelah ia memposting hinaan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Viral! Joe Biden Ucapkan 'Insyaallah' Dalam Debat Pilpres AS 2020

Ketika itu ali memposting video yang pada intinya pernyataan : "Woi, tanya dong Itu presiden siapa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan. Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah"

Atas tindakannya itu, Ali kemudian dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada 1 April 2020. Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muannas melampirkan barang bukti berupa 5 lembar tangkapan layar dan sebuah flashdisk berisi rekaman video Ali.

Selain ujaran kebencian, polisi kemudian menetapkan bahwa postingan Ali juga mendorong ideologi khilafah. Akibatnya, ia pun dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x