Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Minta BEM Unipas Turut Serta Mengawal Dugaan 18 Ton BBM Ilegal

- 25 Maret 2024, 18:34 WIB
Kapal KM Three Angel 01 Yang Mengakut BBM Jenis Solar dari Tobelo Halmahera Utara Tujuan Morotai, Diduga Ilegal.
Kapal KM Three Angel 01 Yang Mengakut BBM Jenis Solar dari Tobelo Halmahera Utara Tujuan Morotai, Diduga Ilegal. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Ismail Salim, menangapi peryataan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai.
 
Menurut, Ismail BEM Unipas tak perlu hawatir, soal penanganan kasus dugaan 18 ton BBM yang diduga ilegal. Karena pihaknya akan mengusut tuntas masalah tersebut.
 
"Oh, itu pastilah maksudnya kalau misalnya dalam peristiwa ini ada tidak pidana ya, pasti kita (Sat Reskrim) akan selesaikan sampai tuntas" katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,  Senin, 25 Maret 2024.
 
 
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar BEM Unipas, turut serta dalam mengawal masalah tersebut.
 
"Ya, dikawallah, dimonitorlah. Kan ini bukan rahasia-rahasia," tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, BEM Unipas Morotai, mendesak Polres Pulau Morotai, menuntaskan masalah 18 ton BBM yang diduga berjenis solar dan Ilegal.
 
Tidak hanya, Polres Pulau Morotai yang didesak. Namun, BBM Unipas juga mendesak Pemerintah Daerah Pulau Morotai agar dapat turut andil dalam menuntaskan masalah tersebut.
 
 
"Menilai terkait dengan dugaan permasalahan penyelundupan BBM yang diduga subsidi berjenis (Biosolar) hal ini  perlu di seriusi Pihak Satgas BBM, yakni Pemerintah Daerah," kata Plt BEM Unipas, Hasanudin Saba, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jurnal Soreang, Rabu, 20 Maret 2024 malam.
 
Hal tersebut, ia tegaskan agar masalah tersebut tidak terjadi kembali. Sebab, ia menilai masalah tersebut bisa terjadi lantaran, Tim Satgas BBM Morotai dan Polres Morotai, kurangnya pengontrolan.
 
"Biar hal ini tidak terulang kembali. Kami merasa hal tersebut terjadi di sebabkan, Satgas BBM dan pihak Kepolisian, kurangnya pengontrolan di Desa Waringin .sehingga penyaluran  BBM subsidi di mainkan oleh orang tertentu, yang mementingkan bisnis iligal, dengan  nominal," tegasnya.
 
Hal ini, lanjut dia, tidak bisa di biarkan perlu ada penanganan serius sebab BBM subsidi merupakan hak masyarakat, yang harus di distribusikan secara benar dan tepat, bukan di peruntukan pada segelintir orang yang mencari keuntungan.
 
 
Sementara, dari sisi ijin berlayar Kapal KM. Three Angel 01 tidak dikantongi. Sehingga kami menduga ada oknum yang bukan orang sembarangan memerintakan kapal tersebut.
 
"Tidak memiliki surat izin saja berani berlayar melakukan hal yang menerima konsekuensi tapi pihak Kapal dalam hal ini Nahkoda kapal melakukan aktivitas pengangkutan, bisa saja yang punya minyak bukan orang sembarangan," ujarnya.
 
"Yang menjadi keganjalan kami adalah ketika di tanya Nahkoda kapal mereka tidak mengetahui pemilik BBM ini. Sehingga harus di seriusi pihak Satgas BBM dalam hal ini Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian Polres, sebab BBM yang di angkut jelas ada indikasi pelanggaran, yang merugikan masyarakat dan daerah," sambungnya.
 
Disisi lain, ia juga menegaskan jika masalah tersebut ada indikasi oknum keamanan yang terlibat, maka harus diproses secara hukum.
 
 
"Kasus penyelundupan BBM bersubsidi, diduga ada indikasi pihak keamanan. Jika terlibat harus di tindak lanjut proses hukum. Dan jika ada oknum yang melindungi bisnis ilegal harus diproses hukum, Pemerintah harus rajin melihat tingkah laku pemain besar yang menyebabkan struktur pasar di Indonesia sangat tidak sehat," tuturnya.
 
"Kita tau unsur Pidana terkait penyelundupan Bahan Bakar Minyak  (BBM) bersubsidi di atur dalam.  Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak idana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 adalah penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, BBM sebanyak 18 ton yang diduga berjenis sopar tersebut Diakaut oleh, KM Three Angels 01 yang sandar di Pelabuhan Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Selasa, 12 Maret 2024 lalu. Saat ini masalah tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Pulau Morotai.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x