Seorang IRT di Pulau Morotai Diduga Dianiaya dan Diancam Suaminya Beberapa Kali, Ini Penjelasan Kepolisian

- 6 Maret 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /

Sementara itu, Kepala SKPT Polres Pulau Morotai, Tutur Wisudho saat dikonfirmasi Jurnal Soreang membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan masalah tersebut.

Namun, dalam aduan tersebut tidak menyebutkan kasus dugaan KDRT, hanya menyebutkan kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Pak yang masuk di kami tanggal 12 Februari pengaduan pencemaran nama baik dan sementara sudah di Reskrim tinggal menunggu panggilan," katanya.

Baca Juga: Tips Memilih Nama Brand yang Tepat untuk Bisnis Anda

Saat dikonfirmasi Rabu 6 Maret 2024, Tutur Wisudho menjelaskan, perihal kasus tersebut sudah diserahkan ke Satreskrim polres Pulau Morotai.

"Kasus itu sudah kami serahkan ke Satreskrim ketika laporan sudah dibuat dari SPKT langsung kami serahkan ke Reskrim," akunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, mengaku akan menindaklanjuti masalah tersebut.

"Kewajiban kita, akan tindaklanjuti. Apa saja aduan dari masyarakat itu pasti akan ditindaklanjuti," ucapnya saat dihubungi.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah