"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP), diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," bebernya.
Sugeng menuturkan, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Bank Jateng, lanjutnya, mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi yang kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Dome Bale Rame Soreang Jelang Ramadan 1445 H
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," terang Sugeng.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW dimana KPK akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang