"(Motif) mereka ini (para pelaku) punya keluarga, untuk kebutuhan keluarganya, untuk kebutuhan keluarga dan juga diselingi untuk membeli narkoba," imbuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pelaku yang menggunakan narkoba nantinya akan dilakukan assesmen untuk memutuskan apakah dijerat hukum atau akan direhabilitasi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang