Tak Segan Bacok Korban, Lima Pelaku Begal Diringkus Polisi: Ngaku Buat Kebutuhan Keluarga dan Beli Narkoba

- 5 Maret 2024, 12:37 WIB
Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam diringkus Unit Reskrim Polsek Tamansari di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.
Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam diringkus Unit Reskrim Polsek Tamansari di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam diringkus Unit Reskrim Polsek Tamansari di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan para pelaku yang masing-masing berinisial K, J, SL, A, dan R telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, K, SL, A, dan R berperan sebagai eksekutor, sedangkan J merupakan kapten dan juga joki dalam aksi pembegalan ini.

Baca Juga: Rampas Senjata Api dan Buron Selama Sebulan, Satu Anggota KKB Ditangkap Satgas Cartenz

"Lima orang tersangka. Yang pertama adalah K selaku eksekutor, inisial J selaku kapten dan juga joki. Kemudian SL, A, dan R juga selaku eksekutor," ucap Adhi Wananda dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

Adhi membeberkan, sebelum beraksi, para pelaku janjian terlebih dahulu untuk berkumpul dan menggunakan narkoba jenis sabu.

"Setelah menggunakan sabu, kemudian para pelaku menggunakan dua motor, dimana satu orang yang di depan selaku joki dan 1 orang di belakang adalah selaku eksekutor," tuturnya.

Baca Juga: Hari ke 4 Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Diwarnai Walk Out, Polri: Situasi Tetap Kondusif

Adhi menambahkan, para pelaku yang berperan sebagai eksekutor memegang senjata tajam jenis celurit dan berkeliling di wilayah Tamansari hingga Jakarta Utara.

"Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP, dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok," sambungnya.

Sasaran para pelaku, ujar Adhi, adalah remaja yang sedang bermain handphone di pinggir jalan utama serta pengunjung tempat hiburan malam.

Baca Juga: Garansi Tepat Waktu dari Shopee, Keamanan Belanja Online Tanpa Khawatir Keterlambatan

"Kemudian sasaran dari para pelaku ini adalah anak-anak muda yang main handphone di pinggir jalan utama dan juga para pengunjung tempat hiburan malam," ungkapnya.

Dalam kasus ini, terdapat 4 orang yang menjadi korban, dimana 2 korban diantaranya merupakan warga negara Italia dan China.

"2 korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," ujar Adhi.

Baca Juga: Miris! Baru Ada 11 Persen Sekolah yang Punya Jamban Terpisah dan Berfungsi dengan Baik

"(Motif) mereka ini (para pelaku) punya keluarga, untuk kebutuhan keluarganya, untuk kebutuhan keluarga dan juga diselingi untuk membeli narkoba," imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pelaku yang menggunakan narkoba nantinya akan dilakukan assesmen untuk memutuskan apakah dijerat hukum atau akan direhabilitasi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x