Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

- 2 Maret 2024, 16:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat memberikan keterangan
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat memberikan keterangan /PMJ News

Alvino menegaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x