Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

- 2 Maret 2024, 16:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat memberikan keterangan
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan (bullying) di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Polres Tangerang Selatan menyebut, dari 12 tersangka itu, delapan di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Maraknya Medsos, LDII Jabar Ajak Generasi Muda Manfaatkan Media Sosial sebagai Lahan Dakwah

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Alvino Cahyadi dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Empat orang tersangka tersebut, tambahnya, masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," tuturnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktunya

Alvino menegaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x