Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan, Polisi: Senpi Tak Ada Izin Kepemilikan

- 1 Maret 2024, 22:03 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan.

Lokasi terjadinya penembakan tersebut yakni di rumah dan toko (Ruko) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ghatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka

"Untuk saat ini, yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Dijelaskan Nicolas, dalam pemeriksaan, Ghatan juga mengaku telah membuang senpi tersebut ke Kali Ciliwung.

Oleh karena itu, paparnya, polisi belum mengetahui jenis senpi yang digunakan oleh Ghatan.

Baca Juga: Partisipasi Warga di Atas 80 Persen, Bupati Bandung Kang DS Yakini Pemilu 2024 Berjalan Fairplay

"Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa," ucapnya.

"Untuk sementara, nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya," sambung Nicolas.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pasca melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Premier League Liga Inggris, Sabtu, 2 Maret 2024, Misi Chelsea Dekati Zona Eropa

Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada, statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nicolas, saat ini Ghatan masih diperiksa secara intensif dan diputuskan untuk ditahan.

Baca Juga: Usut Kasus Penembakan di Jaktim, Polisi Jemput Paksa Ghatan Saleh: Positif Narkoba Jenis Ganja

"Jadi mulai hari ini, saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahanan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah