Ia melanjutkan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya DPT.
"Dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.
Terkait hal ini, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Misteri Terungkap, Sosok Morgan dan Rahasia Dunia One Piece
"Dengan waktu tinggal 6 hari, kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang