Pemilu 2024 Tidak Gunakan Surat Undangan Fisik, Benarkah? KPU RI Beri Klarifikasi

- 12 Februari 2024, 14:48 WIB
Informasi Hoaks Pemilu 2024
Informasi Hoaks Pemilu 2024 /Jurnal Soreang /Dok. Kominfo

KPPS ditugaskan membagikan Formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka wajib membawa surat undangan Formulir Model C tersebut.

Nantinya, pemilih harus menunjukkan Formulir Model C dan KTP elektronik ke petugas KPPS sebelum memberikan suaranya berdasarkan pilihan masing-masing.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah