KPPS ditugaskan membagikan Formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Bagi pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka wajib membawa surat undangan Formulir Model C tersebut.
Nantinya, pemilih harus menunjukkan Formulir Model C dan KTP elektronik ke petugas KPPS sebelum memberikan suaranya berdasarkan pilihan masing-masing.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang