Pemilu 2024 Tidak Gunakan Surat Undangan Fisik, Benarkah? KPU RI Beri Klarifikasi

- 12 Februari 2024, 14:48 WIB
Informasi Hoaks Pemilu 2024
Informasi Hoaks Pemilu 2024 /Jurnal Soreang /Dok. Kominfo

JURNAL SOREANG - Sebuah informasi beredar luas di tengah masyarakat terkait penyaluran suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Informasi tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.

Setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), informasi tersebut adalah hoax alias tidak benar.

Baca Juga: Lagi Banyak Dicari! Link Nonton Film Dirty Vote Tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Klik di Sini

Guna meluruskan hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memberikan klarifikasi.

Idham menjelaskan, surat undangan berupa Formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih.

Pengiriman Formulir Model C itu dilakukan langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolresta Bandung: 2.400 Personel Gabungan Diterjunkan

KPPS ditugaskan membagikan Formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka wajib membawa surat undangan Formulir Model C tersebut.

Nantinya, pemilih harus menunjukkan Formulir Model C dan KTP elektronik ke petugas KPPS sebelum memberikan suaranya berdasarkan pilihan masing-masing.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah