Lagi-Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

- 3 Februari 2024, 19:55 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023 /

Berkas tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelimpahan berkas ke Kejati dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Iriana Kanker ke Kota dan Kabupaten Bandung, Siapa Saja yang Langsung Menjemputnya?

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah