Berkas Perkara Firli Bahuri Kembali Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan

- 25 Januari 2024, 09:04 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelimpahan berkas ke Kejati dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

Baca Juga: Garong Uang Rakyat di Kemenkes Capai Rp625 Miliar, KPK Pastikan Usut Kasus Sampai Tuntas

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Jadwal Indonesia Masters 2024, Kamis, 25 Januari 2024, 13 Wakil Indonesia Beraksi di 16 Besar, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x