Alat Peraga Kampanye Dipasang Sembarangan? Bisa Dijerat Pidana Tuh! Ini Penjelasan Polisi

- 26 Januari 2024, 16:47 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang secara sembarangan bisa dijerat pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif menjelaskan, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan.

Baca Juga: Jumat Curhat Polresta Bandung, Warga Margahayu Tanyakan Bahaya Obat Keras dan Kemacetan Jalan Kopo

Bahkan, pemasangan APK sembarangan tersebut sempat memakan beberapa korban dan menjadi perhatian luas, termasuk dari Polda Metro Jaya.

"Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan Pasal Lalu Lintas tetapi masalah ketertiban," kata Latif dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.

Latif menyebut, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pemasangan APK yang sembarangan.

Baca Juga: Sempat Viral! Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan, Ini Penjelasan Dirut RSUD Otista Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x