Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Penjelasan KPU

- 26 Januari 2024, 15:37 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. /Jurnal Soreang /Dok. KPU

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang Presiden diperbolehkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, Presiden boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: Ternyata Meski Timor Leste Sudah Berpisah dengan Indonesia Masih Ada Masalah Ini yang Mengganjal

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye, seorang Presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, Presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah