Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Penjelasan KPU

- 26 Januari 2024, 15:37 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. /Jurnal Soreang /Dok. KPU

JURNAL SOREANG - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak langsung ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Menurut Hasyim, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," ungkap Hasyim Asyari dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Inilah 8 Kebiasaan yang Menyebabkan Usus Kotor dan Cara Menghindarinya

Dijelaskan Hasyim, payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye.

Ia menambahkan, apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu," tegasnya.

Baca Juga: Inilah 5 Kesalahan Umum yang Seringkali Dilakukan, Dapat Membuat Komedo Sulit Hilang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x