JURNAL SOREANG - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak langsung ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Menurut Hasyim, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," ungkap Hasyim Asyari dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Inilah 8 Kebiasaan yang Menyebabkan Usus Kotor dan Cara Menghindarinya
Dijelaskan Hasyim, payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye.
Ia menambahkan, apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu," tegasnya.
Baca Juga: Inilah 5 Kesalahan Umum yang Seringkali Dilakukan, Dapat Membuat Komedo Sulit Hilang
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang Presiden diperbolehkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, Presiden boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Baca Juga: Ternyata Meski Timor Leste Sudah Berpisah dengan Indonesia Masih Ada Masalah Ini yang Mengganjal
Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye, seorang Presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, Presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang