Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan akan melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses melengkapi berkas perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Optimalkan Penghimpunan dengan Target Tahun Ini Rp19 Miliar, Begini Langkah BAZNAS Kabupaten Bandung
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti kita update," singkatnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang