Berkas Perkara Firli Bahuri Kembali Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan

- 25 Januari 2024, 09:04 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan akan melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses melengkapi berkas perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.

"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Optimalkan Penghimpunan dengan Target Tahun Ini Rp19 Miliar, Begini Langkah BAZNAS Kabupaten Bandung

Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti kita update," singkatnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah