JURNAL SOREANG - Oselsyam Merek membantah dirinya yang membuat Surat Keputusan Kepala Desa Sakita tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kaur Umum dan Tata Usaha di Desa Sakita Tahun 2024.
Menurutnya, soal tuduhan yang ditujuhkan kepada dirinya merupakan hal yang tidak benar. Hal tersebut, dia menduga hanyalah isu politik yang sengaja dimainkan untuk melemahkan dirinya sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (caleg).
Sebagaimana di rilis dalam berita sebelumnya, 24 Januari 2024. Ada okmun perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut menuduh saya yang membuat Surat Keputusan Kepala Desa dimaksud.
Baca Juga: Hari ini! Link live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang Piala Asia 2023, Gratis Lansung Nonton
"Sebenarnya ini adalah hal yang keliruh, sudah jelas bahwa SK tersebut tertanda tangan dan Cap Kepala Desa terus saya dipersoalkan dan di tuduh sebagai pembuat SK," tutur Osels sapaanya.
Perlu diketahui, soal SK Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, hal itu adalah hak Kepala Desa Defenitif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Soal siapa yang buat SK, tentunya di setiap desa pasti memiliki Format SK. Jadi siapa yang membuat SK tidaklah menjadi persoalan.
"Saya pahami saat ini ada yang membangun isu di Desa Sakita, dengan menuduh saya yang membuat SK karena posisi saya sebagai salah satu Calon Anggota DPRD," paparnya.
Baca Juga: Resmikan Koramil 2416 Pacet, Danrem 062/TN Kolonel Arh Rudi Ragil: Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Isu ini, lajut dia, sengaja dimainkan untuk melemahkan posisi saya sebagai salah satu kandidat Caleg. Jadi masyarakat harus cerdas untuk menerima isu di momentum politik seperti ini.
"Perlu saya ingatkan, berhati-hati untuk membangun isu, karena bisa saja karena kita dipengaruhi orang lain, kita sendiri yang menjadi korban, dan terseret ke rena hukum," tegasnya.
Kami di Desa Sakita juga membangun komunikasi dengan baik, kepada seluruh elemen masyarakat.
"Sebagai masyarakat desa, tentu kita harus menghargai apa yang menjadi keputusan Kepala Desa, saya percaya Kepala Desa telah mempertimbangkan dengan matang dan bijaksana apa yang menjadi keputusananya," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, dua perangkat Desa Sakita yang dipecat Kades, Delpus Kondisi, yakni, Kaur Umum/tata usaha, Philips Sakwalubun dan Ketua RT 01, Sofyan Pegete.***