JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluhkan pembatasan akses terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
Karena dibatasinya akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu mengaku sulit melakukan pengawasan atas hal tersebut.
"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," tutur anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: Sejumlah Petani Hortikultura di Morotai Mengaku Tidak Pernah Mendapatkan Pupuk dan Bibit
Puadi melanjutkan, KPU sebelumnya telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka.
Namun, sambungnya, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," sesal Puadi.
Baca Juga: Hati-hati dengan Langkah Pisces, Ramalan Zodiak Harian 18 Januari 2024 Tentang Mengendalikan Impuls