Ia mengklaim, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Bersama dengan aturan itu, tambahnya, Bawaslu juga telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Puadi.
Baca Juga: Romantisisme Bunga Taurus: Ramalan Cinta dan Hubungan Kamis, 18 Januari 2024
Di sisi lain, pihaknya mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Dalam surat itu, Puadi menyebut bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye.
Akibatnya, dibutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
Baca Juga: Jalan Baru dengan Nature Date untuk Virgo pada Ramalan Cinta dan Hubungan Kamis, 18 Januari 2024