Departemen Kehakiman Amerika Serikat, sambungnya, hanya menyampaikan bahwa pejabat itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Apabila sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat perusahaan itu melakukan suap, Ghufron memastikan KPK akan langsung bergerak.
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan di Jember Jatim: Motifnya Masih Belum Diketahui
"Nanti kami akan dalami lebih dulu (informasinya)," imbuh Ghufron.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang