Rungkad! 93 Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Rp4 Miliar, Dewas Bakal Lakukan Hal Ini

- 11 Januari 2024, 21:20 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap, sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga terlibat pungutan liar (pungli).

Terkait hal ini, anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan bahwa kasus pungli di Rutan KPK tersebut akan segera naik ke sidang etik.

"(Kasus pungli di Rutan KPK) sudah mau sidang," ucap Albertina Ho dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Miris! 3,2 Juta Orang Main Judi Online dengan Transaksi Capai Rp327 Triliun Selama 2023

Albertina membeberkan, setidaknya ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Rencananya, sidang etik akan digelar Dewas KPK pada bulan ini. "Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," tuturnya.

Meski demikian, Albertina menjelaskan bahwa Dewas KPK hanya berwenang melaksanakan sidang etik kepada 93 pegawai itu.

Baca Juga: Polda Metro Angkat Bicara Soal Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri: Masih On Progress

Terkait kasus pidana dari pungli, sambungnya, akan diserahkan kepada penegak hukum lainnya.

"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," imbuh Albertina.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli senilai Rp4 miliar di Rutan KPK.

Baca Juga: Siswa SMP PCI Baleendah Kunjungi Kota Malaka, Malaysia, Apa Makna Penting Kota Ini di Dunia?

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memberhentikan sementara puluhan petugas Rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.

"Kita nonjob-kan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," tegas Alexander Marwata, Selasa 27 Juni 2023 silam.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x