Terkait kasus pidana dari pungli, sambungnya, akan diserahkan kepada penegak hukum lainnya.
"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," imbuh Albertina.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli senilai Rp4 miliar di Rutan KPK.
Baca Juga: Siswa SMP PCI Baleendah Kunjungi Kota Malaka, Malaysia, Apa Makna Penting Kota Ini di Dunia?
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memberhentikan sementara puluhan petugas Rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.
"Kita nonjob-kan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," tegas Alexander Marwata, Selasa 27 Juni 2023 silam.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang