Terlibat Curanmor, TNI AD Pastikan Tiga Oknum Anggota Bakal Ditindak Tegas dan Diberi Hukuman Maksimal

- 11 Januari 2024, 19:51 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipastikan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, para oknum tersebut menyimpan barang bukti berupa sepeda motor di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun ketiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat adalah Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J.

Baca Juga: Link Download Naskah Khutbah Jumat Tema Kemuliaan Bulan Rajab, Unduh PDF-nya Gratis di Sini

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini dan sudah ditahan di Puspomad V/Brawijaya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J akan diberikan hukuman maksimal.

"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," tegas Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Rangkuman IPS Kelas 8 Bab 2.3 'Interaksi Budaya ada Masa Kerajaan Islam' Kurikulum Merdeka

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x