Tersangka Kasus Dugaan Rampok Uang Masjid Joubela di Morotai Kembalikan Uang Negara Dengan Cara Dicicil

- 4 Januari 2024, 21:09 WIB
Pengembalian kerugian negara dengan cara cicilan yang dilakukan keluarga tersangka Azis Eso, diterima langsung oleh Kajari Morotai Indra Nuatan dan didampingi Kasi Pidsus David Andrianto.
Pengembalian kerugian negara dengan cara cicilan yang dilakukan keluarga tersangka Azis Eso, diterima langsung oleh Kajari Morotai Indra Nuatan dan didampingi Kasi Pidsus David Andrianto. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menerima cicilan pengembalian kerugian negara senilai Rp50 juta pada Kamis, 4 Januari 2024.
 
Hal tersebut diketahui atas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam kegiatan pembangunan Masjid Joubela tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 lalu.
 
Pengembalian kerugian negara dengan cara dicicil dilakukan keluarga tersangka Azis Eso yang diterima langsung oleh Kajari Morotai Indra Nuatan dan didampingi Kasi Pidsus David Andrianto.
 
 
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tersangka Azis Eso sebesar Rp167.150.000
 
Dari kerugian tersebut, kata Erly, terduga saat ini melakukan pengembalian kerugian atas perbuatan tersangka senilai Rp50 juta.
 
"Tadi dari keluarga tersangka Azis Eso, telah melakukan pengembalian dengan cara dicicil," jelas Erly kepada warwatan saat konferensi pers.
 
Erly mengatakan, walaupun keluarga tersangka telah mencicil pengembalian kerugian negara, tapi tidak menghapus tindak pidana tersangka.
 
 
"Jadi proses hukum tetap berjalan sampai pada tahap putusan pengadilan," tegasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x