Mengaku Jadi Korban KDRT, Istri di Bekasi Laporkan Suami Oknum Pegawai BNN ke Polisi

- 3 Januari 2024, 17:37 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /pikiranrakyat.com/

Dijelaskan Firdaus, dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat 5 Januari 2024.

Firdaus menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah