Top! Kemendikbudristek Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum Tahun 2023

- 16 Desember 2023, 17:05 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan apresiasi atas penghargaan Kemenkum HAM
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan apresiasi atas penghargaan Kemenkum HAM /Kemendikbud ristek/

 Kompetensi ASN juga sebagai perancang peraturan perundang-undangan _(legal drafter)_ pusat yang berkualitas mendapatkan nilai 19,4 dari bobot nilai 25.

Selanjutnya, 3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil riviu mendapatkan nilai 32,6 dari bobot nilai 35; serta 4). Penataan Database Peraturan Perundang-undangan mendapatkan nilai 11,25 dari bobot nilai 15.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, turut menyampaikan apresiasi atas upaya Kemendikbudristek beserta jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum.

Ia mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.

 

“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kemendikbudristek,” ujar Y. Ambeg Paramarta pada kesempatan yang berbeda.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah