JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyebut, masa tunggu jamaah untuk beribadah haji di tiap negara berbeda-beda.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia berkisar 26 tahun.
"Dengan masa tunggu 11 hingga 47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun masa tunggunya," ungkap Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Raker sekaligus Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.
Sedangkan masa tunggu jemaah di negara tetangga Malaysia, lanjutnya, bisa mencapai 140 tahun.
Menurut Yaqut, masa tunggu jemaah haji Indonesia masih lebih pendek dari saudara-saudara kita yang berada di negara Malaysia.
Pada kesempatan yang sama, Yaqut juga menuturkan jumlah dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai Rp165 triliun yang terkait dengan 5 juta jemaah haji.
Baca Juga: Kemendikbudristek Komitmen Perkuat Ekosistem Sastra Nasional, Begini Caranya