Tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi selama periode 2015-2021. Seiring tahun berganti, korupsi anggaran desa juga makin bertambah.
KH Chriswanto pun mengajak bangsa Indonesia selalu menjaga tekad dalam memberantas korupsi.
Sebagaimana tekad bangsa Indonesia pada 1998, yang kemudian disusul dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemberantasan korupsi dapat melecut peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan juga kian berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bila korupsi minim.
"Terlebih, penerimaan masyarakat internasional semakin tinggi bila pemberantasan korupsi di Indonesia berhasil," katanya.***