JURNAL SOREANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika sebanyak 36.218,87 gram.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.
"Hari ini kita berhasil menyita total 36.218,87 gram. Terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika," ungkap Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangannya, Jumat 8 Desember 2023.
Baca Juga: Anda Ingin Berdakwah Multi Platform? Inilah 10 Tips untuk Memulainya dari Dokter Sekaligus Ustaz
Dijelaskan Marthinus, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang.
"Mereka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta," bebernya.
"Sesuai UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," sambungnya.
Baca Juga: Keren! Tiga Kementerian Ini Luncurkan Perangkat Ajar Kesehatan dalam Kurikulum Merdeka