Kemudian, lanjut Marthinus, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Marthinus menuturkan, untuk delapan kasus yang terungkap, pihaknya juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut.
"Pengungkapan peredaran berupa ganja ini bermodus lewat jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu," imbuhnya.
Baca Juga: Ingin Wajah Tetap Glowing, Inilah 8 Faktor Penyebab Jerawat yang Perlu Diketahui
Menurut Marthinus, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
"Kepada para Bandar narkotika, saya berpesan tidak ada tempat di Indonesia dalam mengedarkan atau menjual narkotika. Hukum yang ada tetap akan kita tindak tegas tanpa ampun," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang