Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Tersangka Wamenkum Eddy Hiariej Bakal Diperiksa KPK, Kapan?

- 4 Desember 2023, 12:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Rencananya, Eddy Hiariej akan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 3 Personel Polresta Bandung Dipecat Gara-Gara Terjerat Kasus Narkoba dan Disersi

"Untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin 4 Desember 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 4 Desember 2023.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, kata Alexander, ada tiga orang lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Capai Ribuan Kilogran, Ini 6 Tanaman Toga Terbanyak di Kabupaten Bandung, No 1 Sering Diolah Jadi Empon-empon

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x