Ditemukan Bukti Cukup, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

- 23 November 2023, 06:07 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik kepolisian terlebih dahulu melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salahsatunya Firli Bahuri.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 4 Orang di Riau: Mereka Diduga Terlibat Tindak Pidana Teroris

Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya penyidik kepolisian menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri (FB).

Kini, status FB dalam kasus pemerasan SYL tersebut dinaikkan dari sebagai saksi menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Dijelaskan Ade, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Masuk Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Polri Perkuat Kolaborasi dan Cegah Pelanggaran

"Dimana kasus ini, terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," ujarnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah