JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan KPK terus bergulir.
Dalam kasus ini, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sejumlah saksi kembali dipanggil dan diperiksa, salahsatunya adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Baca Juga: 5 Tindakan Self Love yang Tidak Nyaman untuk Dilakukan, tetapi Sangat Penting
Terbaru, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Dokumen yang kali ini disita oleh penyidik yaitu ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: Letjen TNI Arif Rahman Jadi Wakasad, Begini Kesaksian Sahabat Dekatnya di Ciparay, Kabupaten Bandung
Kendati begitu, Ade Safri tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan pada Kamis 16 November 2023 berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang