Kendati begitu, Ade Safri tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan pada Kamis 16 November 2023 berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang