Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Sidang Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

- 9 November 2023, 17:16 WIB
Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Sidang Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Sidang Kasus BTS 4G Bakti Kominfo /Kolase PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 10 November 2023! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Bangun Dasar yang Lebih Kuat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," tambahnya.

Tak hanya hukuman penjara, Johnny G Plate juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan adalah karena Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus TPPU Tidak Bertempat di Bareskrim, Kenapa?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x