KPK Bungkam Soal Alasan Pemanggilan Ketua Komisi IV DPR RI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL

- 9 November 2023, 10:19 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: PMJ News/Instagram @sudin.se)
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: PMJ News/Instagram @sudin.se) /

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ungkap Johanis dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023.

Selain eks Mentan SYL, dua tersangka lainnya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 9 November 2023: Scorpio, Horoskop Cinta dan Hubungan Harian

"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," beber Johanis.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kemudian menambahkan, KPK telah memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, sambungnya, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: 12 Ide Bisnis Rumahan yang Potensial untuk Sukses

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah