JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 semakin mendekat, dan pemerintah telah mengeluarkan pedoman baru yang melarang sejumlah pose tangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan larangan ini adalah mencegah kontroversi dan penyalahgunaan oleh ASN yang mungkin terlibat dalam kampanye politik atau menjadi bagian dari pemilihan umum.
Berikut adalah beberapa pose tangan yang dilarang untuk ASN:
Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 November 2023 untuk Capricorn: Jangan Biarkan Tubuhmu Menderita Lagi!
1. Pose dengan Telunjuk Mengarah ke Bawah
2. Pose dengan Jari Metal
3. Pose dengan Jempol ke Atas
Baca Juga: 16 Destinasi Wisata Alam Bandung yang Membuat Anda Merasa Hidup! Mari Segera Jelajahi Keindahannya!
4. Pose Tangan Membentuk Telepon
5. Pose Tangan Angka Dua
6. Pose Memperlihatkan Angka 5 (Hai)
7. Pose 'Hati' ala Korea Selatan
8. Pose Tangan Angka 3
9. Pose Tangan Angka 1
Baca Juga: Virgo: Saatnya Bangkit untuk Lakukan Olahraga Lagi! Ramalan Zodiak Kesehatan 3 November 2023
10. Pose Tangan Membentuk Pistol
Larangan ini tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan individu, tetapi untuk menjaga netralitas dan integritas ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka, terutama dalam konteks pemilu.
ASN tetap memiliki hak untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pemilu sebagai warga negara, tetapi mereka harus melakukannya di luar tugas resmi mereka dan dengan menjaga kode etik yang berlaku.
Baca Juga: Ramalan Zodiak: Scorpio, Saatnya Mencari Pekerjaan Baru Hari Ini di 3 November 2023
Pemerintah berharap bahwa larangan ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih netral dan bebas dari kontroversi selama masa kampanye pemilu 2024.
ASN diharapkan dapat menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas mereka dan tetap fokus pada tugas-tugas mereka sebagai pelayan publik yang netral dan profesional.
Dengan demikian, diharapkan pemilihan umum akan berjalan lancar, dan integritas ASN tetap terjaga, memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.***