Alex Tirta Batal Diperiksa Terkait Rumah Kertanegara 46, Ini Alasannya

- 1 November 2023, 18:27 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex pada hari Jumat 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bos Hotel Alexis yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024, Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 1 November 2023.

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta nantinya akan mendalami keterkaitan yang dimiliki dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Juga: Juara M Challenge Cup Mekong Season 2, Nightmare Esports Siap Melakoni Debut di M5

Pasalnya, Alex Tirta menjadi penyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai safe house Firli Bahuri.

"Seputar itu," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.

Sebelumnya, rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: BERAT! Peluang Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi Tembus 10 Besar Dunia Ranking BWF, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah