12 Senjata Api SYL Temuan KPK Terdaftar Legal, Polri Sebut untuk Hobi Olahraga

- 30 Oktober 2023, 19:42 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - 12 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas yang dulu ditempati Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) telah berhasil diidentifikasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses identifikasi dilakukan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Djuhandhani menambahkan, 12 senjata api yang ditemukan KPK itu terdaftar dan legal dan diduga digunakan SYL untuk hobi olahraga.

Baca Juga: Morotai Dikabarkan Menguat Menjadi Tuan Rumah Hari BUMdes Nasional, Begini Kata Taufik Madjid

"Iya (untuk kepentingan hobi)," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Senin 30 Oktober 2023.

Lebih jauh ia membeberkan bahwa senjata api yang disimpan oleh SYL bukan untuk kepentingan perlindungan diri.

"Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga, bukan untuk perlindungan diri," jelasnya.

Baca Juga: Kalah 0-3, Begini Kata Pep Guardiola untuk MU Hingga Roy Keane yang Mengomentari Bruno Fernandes

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x