Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres - Cawapres PSI di Tolak MK

- 16 Oktober 2023, 19:41 WIB
Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres- Cawapres PSI di Tolak MK
Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres- Cawapres PSI di Tolak MK /Facebook Mahkamah Konstitusi RI

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan dan menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Anwar Usman ini berlangsung pada Senin 16 Oktober 2023 di Gedung MK-RI, Jakarta.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan dan ketetapannya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antaranews.

Baca Juga: Dikritik Habis-habisan oleh Netizen di Media Sosial Instagram, Begini Jawaban PJS Dirut PDAM Ciamis

Lebih lanjut  Anwar mengatakan bahwa Mahkamah menyimpulkan secara keseluruhan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak PSI tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," demikian ucap Anwar dalam pembacaan konklusi.

Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tingkat kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, demikian menurut Mahkamah.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 17 Oktober 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Jangan Terlibat Jika Tidak Bisa Mengatasinya
 
Dan juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," demikian penjelasan salah satu hakim konstitusi  Saldi Isra terkait hal yang menjadi petimbangan Mahkamah.

Meski demikian, terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion pada putusan MK ini dari dua hakim anggota konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 17 Oktober 2023 Capricorn, Aquarius, dan Pisces Pastikan Membuat Keputusan yang Bijaksana

Materi dengan pasal yang sama yang diajukan oleh kedua partai yakni Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan Partai Garuda ini juga sebelumnya telah di tolak oleh pihak MK.

Mahkamah juga berpendapat pemberian makna baru pada pasal 169 huruf (q) Tentang UU Pemilu seperti pada apa yang diajukan oleh para pemohon dalam petitumnya akan menjadi kontradiksi.

Oleh sebab hal itu akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi calon Presiden (Capres) dan Wakil Persiden (Wapres), dan sekaligus membolehkan bagi seseorang yang berusia dibawah 40 tahun sepanjang telah memiliki pengalaman dalam pemerintahan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 17 Oktober 2023! Libra, Scorpio, dan Sagitarius Tunjukkan Cinta Anda dari Waktu ke Waktu

Dalam permohonannya PSI mengajukan batas usia Capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur sebelumnya dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Maka dengan demikian kepastian atas gugatan yang diajukan oleh pihak PSI dan Parai Garuda telah diputuskan dengan kesimpulan bahwa seluruh materi gugatan tersebut di tolak oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dengan alasan tak memiliki kekuatan hukum secara keseluruhan.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah