Pakai Rompi Oranye, Eks Mentan SYL Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi

- 14 Oktober 2023, 17:46 WIB
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Juga: Erik ten Hag Tuduh Casemiro Sebagai Bilang Keladi Menurunnya Tim, Begini Kata Legenda Manchester United

KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023.

Alex menambahkan, SYL juga disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Gugup Saat Public Speaking? Simak 5 Tips yang Dapat Kamu Lakukan Saat Publik Speaking!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x