Ade Safri membeberkan, peningkatan status menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
"Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," jelasnya.
Hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Mentan SYL dan sopir serta ajudannya bernama Heri dan Panji Harianto.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang