Kapolda Metro Jaya Tanggapi Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Katanya

- 12 Oktober 2023, 15:09 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan pers
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya terkait kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kabar penggeledahan tersebut berhembus di tengah penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkait penyidikan. Itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan. Kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan," jelas Karyoto dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Internal Tim Manchester United Terbelah Menjadi Dua Kubu Soal Onana, Begini Kata Kiper Legendanya

Kendati begitu, Karyoto tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kabar penggeledahan tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL masih dalam proses.

"Masih dalam proses ya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi mengenai penggeledahan rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Benarkan Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Penggeledahan rumah yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, itu diduga berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pencarian barang bukti.

Terkait penggeledahan rumah Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan menanggapi.

Baca Juga: Selain Indonesia vs Brunei, Ini Deretan Pertandingan Pra Fase Grup Kualifikasi Piala Duni 2026 Zona Asia

"Kabid Humas ya, Kabid Humas," ucap Karyoto dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL.

"Selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Cek! Ini 5 Artis Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 1, Ada Gilang Dirga dan Ayu Azhari, Ini Partai Pengusungnya

Ade Safri membeberkan, peningkatan status menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

"Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," jelasnya.

Hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Mentan SYL dan sopir serta ajudannya bernama Heri dan Panji Harianto.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah