Ade Safri hanya menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL oleh pimpinan KPK berawal dari adanya aduan masyarakat.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," imbuh Ade Safri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang