Mengancam Keselamatan Penumpang, Kapal Queen Merry Tidak diberikan Sanksi, Ada Apa?

- 12 Oktober 2023, 08:00 WIB
Membawa 48 penumpang, Kapal QueenMerry kandas di laut Morotai pada Selasa, 10 Oktober 2023 malam WIT./Foto/Ranto Daeng/ Badu/JurnalSoreang
Membawa 48 penumpang, Kapal QueenMerry kandas di laut Morotai pada Selasa, 10 Oktober 2023 malam WIT./Foto/Ranto Daeng/ Badu/JurnalSoreang /

JURNAL SOREANG - Kepala Syahbandar Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Anwar Sahitua, mengatakan Kapal Queen Merry yang kandas di sekitar Pulau depan Pelabuhan Imam Lastory pada Selasa, 10 Oktober 2023 malam WIT, tidak akan diberikan sanksi.

Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai JurnalSoreang.com Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurutnya, kapal tersebut sebelum diberangkatkan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Aneh! Jadi Salah Satu Penyumbang Suara Terbesar Tapi Belum Ada Presiden Asal Provinsi Jawa Barat

"Setelah saya bikin lapangan ke pimpinan pusat maupun kasubdit Ternate, arahan dari pimpinan bawah sebelum kapal berangkat harus diperiksa oleh ahli pemeriksaan kapal," jelasnya.

Yang akan diperiksa, kata dia, itu mulai dari Nahkoda kapal, ABK dan Kapal.

"Mungkin hari ini atau besok sudah akan dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal abk termasuk kapal semuanya diperiksa," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu nanti dilihat apa yang temukan, kalau memang tidak ada hal-hal yang membahayakan kapal langsung diberangkatkan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 12 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Bersikap Sangat Terbuka kepada Pasangan

"Jadi setelah diperiksa kalau memang tidak ada hal-hal yang memang membahayakan atau memang dari sisi kelayakan kapal aman berangkat," pungkasnya.

Namun setelah ditanya jika dari hasil pemeriksaan itu ditemukan ada hal-hal yang tidak diinginkan, apakah kapal tersebut akan diberikan sanksi?. Kata dia, tidak.

"Oh itu pending lagi, kalau sanksi enggak ada karena musibah kita tidak tahu kapan datang dan kapan tidak," ujarnya.

Sementara berdasarkan peraturan yang dikutip JurnalSoreang.com dari misaelandpartners.com, menjelaskan kecelakaan kapal yang tercantum pada Pasal 245 UU Pelayaran merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa sebagai berikut, kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan dan kapal kandas.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 12 Oktober 2023, Kuda, Kambing, dan Monyet Pertimbangkan Semua Kemungkinan dan Jawaban

Dalam pasal tersebut dijelaskan, Nahkoda yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana oleh karena perbuatannya. Sanksi pidana tersebut dapat dilihat pada Pasal 302 UU Pelayaran:

Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x