Mengancam Keselamatan Penumpang, Kapal Queen Merry Tidak diberikan Sanksi, Ada Apa?

- 12 Oktober 2023, 08:00 WIB
Membawa 48 penumpang, Kapal QueenMerry kandas di laut Morotai pada Selasa, 10 Oktober 2023 malam WIT./Foto/Ranto Daeng/ Badu/JurnalSoreang
Membawa 48 penumpang, Kapal QueenMerry kandas di laut Morotai pada Selasa, 10 Oktober 2023 malam WIT./Foto/Ranto Daeng/ Badu/JurnalSoreang /

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah